Sosialisasi Pelaksanaan Jamsostek
194 Desa di SBT Ikuti Sosialisasi Penegakan Hukum Badan Usaha

Bupati SBT Mukti Keliobasa hadiri Kegiatan Pelaksanaan Jaminanan Sosial Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Penegakan Hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD.
MALUKUNESW | SBT - Sebanyak 194 desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang Jumlah ini tersisa 4 desa yang belum dari total 198 desa.
Hal itu diungkapkan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas usai mengikuti kegiatan Pelaksanaan Jaminanan Sosial Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Penegakan Kepatuhan dan Penegakan Hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD dan Pemda yang diikuti secara virtual di Kantor Kejari SBT.
Keliobas menjelaskan, dari 198 desa di kabupaten penghasil minyak bumi itu, sebanyak 194 desa yang kepala desa dan perangkatnya sudah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan yang sisanya di 4 desa lainnya yang belum.
"kita sudah dalam bersekalah 97% lebih dan ini termasuk yang terbaik di Provinsi Maluku juga. Ada beberapa dalam peringkat terbaik juga di Provinsi Maluku dibandingkan kabupaten/kota yang lain",Kata Abdul Mukti Keliobas
Bupati SBT dua periode itu mengaku, dari hasil laporan dan penyajian data oleh BPJS Maluku, untuk SBT masih kurang pada peserta tenaga kerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mukti sampaikan terhitung sebelum dikeluarkan intruksi presiden (Impres) nomor 2 tahun 2021 hingga sesudah impres, jumlah peserta non PNS baru mencapai 332 peserta.(Senin/04/2021)
"Olehnya itu tadi saya sudah perintah pak Sekda untuk didata, sehingga diharapkan sebelum akhir tahun ini, semua peserta non PNS di SBT segera bisa diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan"Bebernya
Sementara untuk tenaga kerja lain, baik Perusahaan maupun tenaga kerja rentan yang belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dia bertekad untuk akan menyelesaikan.
Untuk itu, usai mengikuti rapat tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT Muhammad Ilham dan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Jafar Kwairumaratu, dia mengaku sudah perintahkan Sekda untuk melakukan pendataan.
"Mudah-mudahan di akhir tahun ini lewat APBD Perubahan, tenaga kerja non PNS dan tenaga kerja rentan ini kita perhatikan dengan baik. Karena ini nilai tidak besar, hanya Rp 12 ribu tapi manfaatnya besar. Apakah dia dalam kecelakaan kerja dan lain-lain dia bisa dapat maaf besar untuk itu",Paparnya
Sementara Itu Plh.Sekertaris Daerah,(Sekda) Jafar kwairumaratu menjelaskan bahwa , melaksanakan perintah Bupati itu, dirinya segera memanggil semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengkonsolidasikan data pegawai non PNS yang sampai saat ini masih terus mengabdi.
Selain itu kata dia, termasuk pula empat desa yang belum menyertakan perangkatnya dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
"Saya sudah diperintahkan Pak Bupati. Jadi saya segera panggil semua pimpinan OPD untuk rampungkan data dan jumlah pegawai honorer" ujarnya Kwairumaratu
Editor :Tim Sigapnews
Source : Bupati sbt