Andre Sukendar Bertindak Selaku Inspektur Upacara Pemberhentian Tidak Terhormat Brigpol Irfan

AKBP.ANDRE SUKENDAR,S.I.K.KAPOLRES SBT,Bertindak Selaku Inspektur Ucapara di Lapangan Polres SBT,Dalam Rangka Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Brigpol Irfan Yang Selama ini Melakukan Kesalahan Hukum Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP /130 /
MALUKUNEWS | SBT - Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri Personil Polres SBT a.n Pelanggar BRIGPOL IRFAN/87070852 Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor : KEP /130 / lV / 2022 Tanggal 05 April 2022.
AKBP Andre Sukendar S.I.K, Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) bertindak selaku Inspektur upacara dan sekaligus AKP.Sin Hutkeneri Sabaar Iya bertindak sebagai komandan upacara IPTU Sarif Sampulawa di Bertempat Lapangan Polres SBT telah di laksanakan, Rabu (20/04/2022).
Berjumlah Peserta upacara,1 (Satu) Platon Perwira polres SBT,2. (Satu) Platon gabungan Sat samapta dan Pol Air,3.(Satu) Platon gabungan staf dan Polsek Bula,4. (Satu) Platon Sat lantas polres SBT, 5. (Dua) platon gabungan Sat Reskrim, Sat Intel dan Satuan Narkoba.
Kapolres SBT, AKBP.ANDRE Sukandar, dalam mengawali sambutan, pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur, kepada tuhan yang maha esa, yang telah memberikan kekuatan, kesehatan dan kesempatan serta rahmat Atas karunianya, sehingga sampai dengan hari ini kita dapat berkumpul bersama dalam melaksanakan dari dinas polri salah satu personel polres seram bagian timur. Hukum upacara Dalam rangka pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun Perlu di ketahui bahwa upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin memberikan sanksi maupun kode etik kepolisian negara republik indonesia.
pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku perundang-undangan sebagaimana ditinjau diantaranya dari beberapa azas yang telah di Melanggar Hukum.
Asas kepastian hukum yaitu terhadap polri yang melakukan personil pelanggaran statusnya; sehingga menjadi jelas kemanfaatan yaitu Menjadi pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat.
Read more info "Andre Sukendar Bertindak Selaku Inspektur Upacara Pemberhentian Tidak Terhormat Brigpol Irfan" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : Kapolres AKBP.ANDRE SUKENDAR,S.I.K