Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Satpol PP Sudah Naik Status ke Tahap penyidikan di Polres SBT

Kasat Reskrim Polres SBT Iptu La Beli,SH,.MH. Menegani Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Satpol PP Kabupaten Setan Bagian Timur,(SBT) BeritaMakuku News.
MALUKU NEWS-SBT - Kabareskrim Mapolres Seram Bagian Timur Dalam menagani Status kasus dugaan korupsi dana Satpol PP tahun 2020 di Pemkab SBT sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus Tindak Pinada Korupsi ini sudah ke tingkat penyidikan, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara.
Pasalnya, menurut Iptu La Beli,SH,.MH Kasat Reskrim Polres menjelaskan bahwa sementara masih dalam proses gelar pekara. "kami sudah naikan status kasus Tindak Pinda Korupsi ini dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam minggu ini,kami sudah mulai memanggil para saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini," jelas Iptu La Beli, Senin,/12/07/2021
Di tahun 2020 anggaran yang diperuntukan untuk pembayaran gaji honorer kepada 280 anggota Satpol PP pada bulan November dan Desember sebesar Rp 952 juta namun tidak di Relesasikan.
Anggaran yang diperuntukan gaji honorer kepada 280 anggota Satpol PP ini ternyata digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam DPA SKPD sebesasar Rp 272 juta. Namun dalam anggaran ini juga dipakai untuk pembayaran pinjaman ke pihak ketiga (orang kreditur-red) sebesar Rp 230 juta. sisanya dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif sebesar Rp 450 juta.
BI Naikan Batas Penarikan Tunai Lewat ATM
“Sejumlah anggaran yang dipakai itu semuanya merupakan perintah dari Kasatpol PP Abdullah Rumain",ucap kata kasat
Kasat Iptu La Beli,SH,.MH juga mengatakan Bahwa pihaknya juga sudah menyita dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPD Satpol PP untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Kasat Reskrim