Siti Fatima Vanath Melaporkan Ketua Fospem Bula Polres SBT, Terkait Pembayaran Uang Mobil

Siti Fatima Vanath Melaporkan Ketua Fospem Bula Polres Seram Bagian Timur,(SBT) Terkait Pembayaran Uang Mobil Sebagian Belum diSelasaikan Atau .(Berita Maluku News)
MALUKUNEWS | SBT - Patut diduga informasi telah beredar kalangan pemuda bahwa ada sebuah penipuan muslihat yang dilakukan orang tersebut berinisial atau JJ, dalam kesepakatan pemakaian Mobil Avanza plat Mobil W 1609, tanggal 20 sampai 25 Febuari Tahun 2022.
Kata ibu Siti F. Vanhat menjelaskan bahwa, dalam kesepakatan pemakaian Mobil dari tanggal 25 Februari sampai 12 Maret Tahun 2022 ini, sangat tidak evektif dalam sebuah tranparasi yang selama ini, hal ini yang membuat pemilik Mobil tersebut menjadi. Senin (21/03/2022)
Untuk beraktivitas kepentingan pelantikan Badan Pengurus (DPP - Fospem Bula) sebenarnya di Bulan ini, sebab ada kendala-kendala yang terjadi kepentingan Fospem saat ini, dalam kesepakatan satu minggu nominalnya Rp.1.000.000 (Satu Juta Ribu Rupiah).
Proses perjalanan di kemudian hari dalam pembayaran pemakain sebuah Mobil tersebut selama 14 hari nominal Rp. 2.000.000 (Dua Juta Ribu Rupiah), sudah dibayar sebagian kepada kepemilikan yang punya Mobil Avanza tersebut. Sementara yang sisanya belum ada penyelesaian dalam pembayaran uang tersebut.
Suatu perjanjian atau kesepakatan bersama pihak pertama dan pihak telah kedua yang dalam pemakain suatu barang bentuk mobil suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih dari pemiliknya barang.
Kata dia bahwa, Perbuatan patut diduga penggelapan pada pasal 378 di KUHP barangsiapa yang memiliki maksud yang akan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yang akan melawan hukum, dengan menggunakan maupun martabat palsu.
Dengan suatu tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dan dapat menggerakkan orang lain agar dapat menyerahkan barang sesuatu kepadanya, ataupun agar memberikan hutang ataupun menghapuskan piutang yang ada, lalu diancam dikarenakan penipuan biasanya dengan pidana penjara paling lama selama empat tahun.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Sumber Fatima Vanath