Putusan Kasasi Perkara Repo Bank BPD Maluku

Putusan Kasasi Perkara Repo Bank BPD Maluku.Kejati Maluku.(Berita Maluku News)
MALUKU NEWS | KOTA AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pemberitahuan putusan kasasi atas perkara Repo Bank BPD Maluku, Rabu (16/2/202) kepada awak media Penkum dan Humas Kejati Maluku.
Wahyudi Kareba menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Repo Bank Maluku telah menerima pemberitahuan putusan Kasasi dengan maksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy, SE.,MM. dengan pidana badan selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.
"Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy, SE,MM. dengan pidana badan selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- subsider 6 bulan kurungan, berdasarkan putusan Kasasi MA nomor : 326 K/Pid.Sus/2022 tgl 25 januari 2022," jelas Wahyudi.
Pada kesempatan yang sama Wahyudi juga menegaskan bahwa putusan Kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Izzac Balthazar Thenu, SE.
"Sementara putusan Kasasi MA terhadap terdakwa Izzac Balthazar Thenu, SE nomor : 304 K/Pid.Sus/2022 tgl 25 januari 2022 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi ambon," tegasnya.
Olehnya itu menurut Wahyudi, dengan diterbitkannya putusan kedua terdakwa tersebut, maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan JPU akan segera malaksanakan putusan MA.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Wahyudi