Cipayung Kembali Gelar Demonstrasi, Kota Ambon Korupsi 5,5 M
Cipayung Plus gelar Demonstrasi di kota ambon,Kejaksaan Tinggi Menutupi Anggaran Sebesar 5,5 M
MALUKU NEWS | AMBON - Kejaksaan Negeri Ambon menutup kasus korupsi 5,5 M yang dilakukan oleh DPRD Kota Ambon, Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Kota Ambon, GMKI, GMNI, IMM, dan PMMI kembali menggelar aksi demonstrasi di Kejati Maluku.
Kepada awak media, Ketua Cabang PMII Kota Ambon Abdul Gafur Rusunrey menilai pemberhentian kasus korupsi senilai 5,5 M di DPDR Kota Ambon seolah telah mengkonfirmasi bahwa pihak Kejari telah menyembunyikan sesuatu, Kamis (10/02/2022).
"Sampai saat ini gerakan kami untuk yang ketiga kalinya tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak Kejari, sepertinya Kejari lagi menyembunyikan sesuatu yang tidak bisa diungkapkan didepan publik padahal ini sudah jelas kasus korupsi yang dilakukan oleh DPRD kota Ambon yang sudah melanggar UU Tipikor pasal 4 tapi lagi2 beralibi yang lain untuk menyelamatkan oknum-oknum DPRD kota Ambon," ujarnya.
Setelah melakukan demonstrasi didepan Kejati Maluku ketua-ketua OKP Cipayung (Ketua GMKI Josias Tiven, Ketua GMNI Adi suherman tebwaiyanan, Ketua IMM Hamja Loilatu, Ketua PMII Abdul Gafur Rusunrey) membacakan poin tuntutan yang diwakili oleh Ketua Cabang GMKI Ambon dengan poin tuntutan yang dimaksud ialah.
"Kami aliansi OKP Cipayung kota Ambon mendesak Kejari Ambon untuk mengusut tuntas terkait kasus korupsi 5,5 M di lingkup DPRD kita Ambon secara transparan dan terbuka. Bahwa sesuai UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku Tipikor sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU pemberantasan Tipikor."
"Demonstrasi ini tidak hanya sampai disini tapi akan ada demonstran selanjutnya sebagai bentuk pengawalan hingga kasus ini diangkat kembali hingga adanya tindakan hukum terhadap pelaku korupsi," kata Gafur.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Gafur Rusunrey