Pjs Desa Depur Tidak Transparansi Dalam Penggantian Nama Penerima BLT Tahap III

Pejabat Sementara,(Pjs) Desa Sepur Melakukan Pergantian Satu nama Warga Menerima BLT-DD, Ada Apa Sebenarnya.Di Muat (Oleh Berita MalukuNews)
MULUKU NEWS | SBT - Pemerintah melalui kebijakan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 memiliki tujuan yang sangat baik dalam menyelamatkan ketahanan dan ketidakberdayaan masyarakat desa melalui BLT Dana Desa dalam penanganan Covid-19, Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
BLT termasuk dalam skala prioritas, namun berbagai dinamika dan permasalahan menyelimuti program tersebut. Kenyataan di lapangan Diduga penyimpangan atau mal administrasi yang dilakukan oleh oknum setempat.
Hal ini diungkapkan salah satu Warga Desa Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, atas nama Ibu Sarah Metanila, yang saat itu menerima bantuan BLT, Tahap 1 dan 2, namun pada Tahap 3 Pasa Proses Selanjutnya namanya sudah di Gantikan dengan nama orang lain.
Sementara ini menjadi sebuah pertanyaan besar bahwa ada apa balik ini?, yang seharusnya di jelaskan langsung oleh Pemdes ke masyarakat yang namanya di gantikan, Namun sampai saat ini Belum ada kejelasan oleh Pimpinan desa dalam Hal ini PJ desa Depur, Rabu (2/02/2022)
Metanila saat dikonfirmasi oleh Maluku News mengatakan bahwa namanya digantikan dengan nama orang lain berdasarkan Metanila tinggal di kota Tual dan bukan di desa Depur, namun berkaitan dengan legitimasi administrasi negara Metanila adalah penduduk Desa Depur.
"Serta mengantogi bukti administrasi berupa KTP, KK, semuanya tercatat penduduk asli desa Depur Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara," ujar Sara.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Sara