Rusak Hutan Adat Desa Sabuai, Yongki di Vonis 2 Tahun Penjara

Hakim Ketua Awal Darmawan Akhmad di ruang sidang Pengadilan Negeri Hunimua, Voniskan Yongki Di penjarakan selama 2 Tahun.
MALUKUNEWS | SBT - Pelaku pengrusakan hutan adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Imanuel Quderesman alias Yongki dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Putusan hukuman terhadap bos CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) itu, terungkap dalam sidang pembacaan amar putusan oleh Hakim Ketua Awal Darmawan Akhmad di ruang sidang Pengadilan Negeri Hunimua
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Quderesman atau Yongki, Sebab itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,Pasalnya,"Hakim Ketua Awal Darmawan Akhmad.
Saat di Konfirmasi oleh Maluku News Darmawan menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut hakim menjerat Yongki dengan ayat 1 huruf a Jo, pasal 12 huruf k undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum masalah pidana serta peraturan perundang-undangan yang disangkakan. (Selasa,/03/08/2021)
"Terdakwa Imanuel telah terbukti Dan prosedur hukum diyakinkan telah salah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan hutan liar sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif"terangnya
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Julvia Selano saat dimintai tanggapannya menjelaskan, sebelumnya tuntutan Kejari SBT terhadap bos CV. SBM dengan hukuman satu tahun dua bulan.
Terhadap putusan hakim lanjut , hukuman yang dijatuhi terhadap Yongki mengalami kenaikan dari satu tahun dua bulan menjadi dua tahun penjara.
"Sebab di karenakan dengan pidana badan yang di terima, namun terkait ada sebagian barang bukti yang dikembalikan kami masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepan apakah banding atau tidak. Karena kami juga harus menyampaikan hasil persidangan ke pimpinan kami"kata Julvia Selano.
Di tempat yang sama, terdakwa Imanuel Quderesman melalui penasehat hukumnya Marnex Salmon saat dimintai tanggapannya, mengaku puas dengan putusan tersebut.
"Memang tadi kami terima putusan, bagi kami putusan itu sudah adil makanya kami terima saja" terangnya Marnex Salmon sebelum meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Hunimua .
Editor :Tim Sigapnews
Source : Ahmad Darmawan