Adam Rahayaan Wali kota Tual Keluarkan Edaran PKHM Tahun 2021

Wali kota Tual Adam Rahayaan Keluarkan Edaran PKHM Tahun 2021.(Berita Maluku News)
MALUKU NEWS | TUAL - Wali Kota Tual Adam Rahayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor :3.2/660 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan Masyarakat (PKHM) untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kota Tual.
Hal ini disampaikan, Kabag Humas dan Protokol Kota Tual. Mochsin Ohoiyuf di Tual.
Surat edaran ini berlaku mulai besok tanggal 9 Juli Tahu 2021, dan Pemkot Tual rencana hari Senin gelar rapat dengan Forkopimda guna membahas tentang teknis penanganan nanti.(Kamis,/8/7/2021).
Terangnya," Oleh Adam Rahayaan selaku Wali Kota Tual , dalam rangka mendukung percepatan penanganan covid-19 dan adanya varian delta baru yang benar-benar mengancam kelangsungan hidup manusia, khususnya masyarakat Kota Tual yang saat ini mengalami peningkatan jumlah pasien terkonfimasi covid-19 sebagai akibat dari rendahnya pemahaman dan perhatian masyarkat terhadap penerapan protocol kesehatan.
Maka perlu ditetapkan Surat Edaran Walikota Tual untuk mengatur, membatasi dan melarang setiap kegiatan (hajatan) yang melibatkan orang banyak, antara lain;
1.Dalam Semua jenis kegiatan (hajatan) yang dilaksanakan di desa, dusun, keluarahan, lingkungan dan atau kompleks yang melibatkan orang banyak harus mendapat izin resmi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Tual.
2. Jumlah undangan yang menghadiri setiap kegiatan (hajatan) maksimal 100 (seratus) orang Agar tetap menerapkan protocol kesehatan, yaitu memakai masker, menyiapkan cuci tangan/hand sanitizer dan menjaga jarak.
3. Setiap Satuan Tugas desa, dusun, dan kelurahan berkewajiban untuk menjaga, melindungi dan mengamankan setiap pelaku perjalanan, baik yang berdomisili tetap maupun sifatnya sementara.
4. Melarang dengan tegas semua kegiatan nontong bersama (nobar) dan pawai kendaraan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengganggu ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Dengan surat edaran ini. berharap agar masyarakat tetap patuhi edaran Wali Kota Tual ini sebagai bentuk mendukung pemerintah daerah dalam penanganan virus tersebut.Ujar,"Mochsin Ohoiyuf Kabag Humas dan Protokol Kota Tual.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas Protokol Kesehatan.