Tim Pansus DPRD Taliabu Bongkar Dugaan Pinjaman Rp115 Miliar Fiktif
Gambar ilustrasi
TALIABU — Sejak paripurna pembentukan beberapa waktu lalu, tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mulai menelisik dokumen terkait pinjaman daerah senilai Rp115 miliar yang diduga melibatkan mantan Bupati Aliong Mus.
Penelusuran awal difokuskan pada proposal pengajuan dan persetujuan DPRD dengan bank pada tahun 2022.
Ketua Pansus, Budiman L. Mayabubun, menyatakan, “Kami tengah memeriksa dokumen pengajuan pinjaman dan persetujuan DPRD terkait pinjaman tersebut,” Senin (15/9/2025).
Di tengah penyelidikan itu, Suprayidnomantan Kepala Dinas PUPR Taliabu mengklaim melalui kuasa hukumnya bahwa sejumlah dana kan fiktif dialihkan ke kerabat Aliong Mus setelah dana dicairkan.
“Program kerja Dinas PUPR itu sudah didesain oleh TPAD, dan anggarannya ditentukan besarannya Rp115 miliar. Padahal, uang pinjaman itu hanya dicairkan sebesar Rp40 miliar dari total keseluruhan anggaran itu,” kata Suprayidno lewat kuasanya, Agus Salim R. Tampilang.
Suprayidno menuduh pekerjaan fiktif itu melibatkan seorang bernama Yopi Saraung, yang menurutnya sebagai orang dekat mantan Bupati.
Ia mempertegas bahwa pembukaan data ke tim Pansus merupakan langkah untuk menguak fakta secara terang.
Agus Salim R. Tampilang, kuasa hukum Suprayidno, menyebut bahwa TPAD—yang terdiri dari Sekda Salim Ganiru, Kepala Bappeda Syamsuddin Ode Maniwi, dan Kepala BPKAD Abdul Kadir Nur Ali alias Derobertanggung jawab dalam pengurusan pinjaman tersebut.
“TPAD tidak mendapat surat kuasa resmi dari kepala daerah, maka pinjaman tersebut normatifnya tidak sah,” tegasnya.
Pansus juga menuntut agar Bank Maluku-Malut Cabang Bobong diperiksa, karena aliran dana dipindahkan melalui bank tersebut ke kas daerah.
Unsur kejutan hadir ketika terungkap bahwa walau total pinjaman disetujui sebesar Rp115 miliar, realisasi fisik atau pencairan dana tercatat hanya Rp40 miliar.
Dengan bukti awal yang mulai diungkap, publik Pulau Taliabu menunggu rekomendasi Pansus untuk diajukan ke aparat penegak hukum.
Bila ditemukan pelanggaran, maka tidak hanya oknum pelaksana, namun juga intelektual di belakangnya berpotensi disebutkan secara resmi dalam laporan.
Editor :Tim Sigapnews