Memori Kasasi Penyimpangan Taman kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar Diserahkan Tim JPU Kejati Maluku

Tim JPU Kejati Maluku menyerahkan memori kasasi perkara penyimpangan Taman Kota, Kabupaten Kepulauan Tanimbar
MALUKUNEWS | KOTA -Tim JPU Kejati Maluku menyerahkan memori kasasi perkara penyimpangan Taman Kota, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atas nama tersangka Hartanto Hoetomo, dari Tipikor ke PN Tipikor klas IA Ambon.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba melalui rilisnya kepada awak wartawan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku yang di koordinir oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Attamimi, SH.MH., setelah merampungkan Memori Kasasi.(Rabu/23/02/2022).
"Pada hari Selasa (22/02/22) sekitar pukul 13.00 WIT telah menyerahkan Memori Kasasi perkara Tipikor Penyimpangan Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas nama tersangka Hartanto Hoetomo ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba.
"Dengan menjaga dan mematuhi protokol kesehatan, penyerahan Memori Kasasi perkara Tipikor penyimpangan pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar berjalan dengan lancar. Jelas Wahyudi.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Penkum dan Humas Kejati Maluku